Suku bangsa Alor mendiami daratan
pulau Alor, Pantar dan pulau-pulau kecil di antaranya. Daerah mereka sekarang
termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Nama
Alor mungkin diberikan oleh orang luar untuk menyebut seluruh kelompok
masyarakat yang berdiam di daerah tersebut.
Mata
pencaharian orang Alor pada dasarnya adalah perladangan berpindah dengan teknik
tebang dan bakar. Tanaman pokoknya adalah jagung, diikuti oleh tanaman padi,
ubi kayu, sorgum, dan kacang-kacangan. Selain itu mereka masih melakukan
pekerjaan tambahan tradisional lain, seperti berburu, menangkap ikan, meramu
hasil hutan, dan membuat barang-barang anyaman untuk dibarter. Sama seperti
berbagai kegiatan hidup penting lainnya, kegiatan mata pencaharian ini juga
mereka atur sesuai dengan hukum adat.
Prinsip hubungan keturunan suku Alor
biasanya bersifat patrilineal. Keluarga ini disebut kukkus. Gabungan dari
beberapa kukkus menjadi klen kecil yang disebut bala. Gabungan dari beberapa
bala menjadi klen besar yang disebut laing. Dalam perkawinannya orang Alor
menganut adat eksogami klen. Pihak laki-laki wajib membayar sejumlah belis
(maskawin) secara kontan kepada pihak pemberi wanita. Belis tersebut dapat
terdiri atas sejumlah uang, gong, selimut
Selain itu perkawinan dapat pula terjadi tanpa harus membayar belis secara kontan, untuk itu si suami harus mengabdi beberapa lama untuk lingkungan asal isterinya. Ada pula yang disebut perkawinan tukar gadis, dimana laki-laki yang tidak mampu membayar belis menyerahkan saudara perempuannya untuk dikawini pula oleh laki-laki pihak keluarga asal isterinya. Jalan pintas yang ditempuh seorang laki-laki untuk menghindari semua kewajiban belis tersebut biasanya dengan melarikan si gadis. Namun tetap ada sanksinya.
Selain itu perkawinan dapat pula terjadi tanpa harus membayar belis secara kontan, untuk itu si suami harus mengabdi beberapa lama untuk lingkungan asal isterinya. Ada pula yang disebut perkawinan tukar gadis, dimana laki-laki yang tidak mampu membayar belis menyerahkan saudara perempuannya untuk dikawini pula oleh laki-laki pihak keluarga asal isterinya. Jalan pintas yang ditempuh seorang laki-laki untuk menghindari semua kewajiban belis tersebut biasanya dengan melarikan si gadis. Namun tetap ada sanksinya.
Pada
masa sekarang orang Alor sudah banyak yang memeluk agama Islam dan Kristen.
Agama Islam masuk ke Pantar dan Kalabahi pada zaman pemerintahan Sultan
Baabullah dari Ternate. Religi asli orang Alor masih dianut oleh sebagian
sub-suku bangsa. Mereka percaya kepada tokoh Maha Kuasa yang disebut Lahatala.
Tokoh ini hanya mungkin dihubungi lewat perantaraan dewa-dewa, seperti Mou
Maha-maha (dewa bumi), Fred (dewa matahari), Ul (dewa bulan). Konsep dewa
tertinggi tersebut mungkin berkembang akibat pengaruh agama-agama monoteis yang
datang kemudian.
Comments
Post a Comment